Text
Efektivitas Prosedur Penertbitan Surat Paksa Sebagai Upaya Penagihan Aktif Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penagihan aktif dengan menggunakan surat paksa di KPP Pratama Makassar Utara pada tahun 2017 adalah 45% dan tergolong kurang efektif. Pada tahun 2018 tingkat efektivitasnya meningkat menjadi 48% akan tetapi masih tergolong kurang efektif karena tidak terlampau jauh dengan tahun 2017. Kurang efektifnya penagihan aktif dengan surat paksa adalah akibat minimnya jumlah petugas pajak terutama jurusita pajak yang berperan penting dalam pemberitahuan surat paksa.
PS00151 | 2017 ZUR e | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2017) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
SK00323 | 2017 ZUR e | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2017) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain