Text
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Berdasarkan PSAK No. 45 (Studi Pada Masjid Raya Makassar)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengurus masjid telah mengelola keuangan dengan terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban atau akuntabilitas keuangan masjid dengan melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas. Pengelolaan keuangan dicatat dengan baik walaupun masih sederhana. terkait PSAK 45, pengurus masjid belum melakukan pencatatan berdasarkan PSAK No. 45 dikarenakan standar tersebut diakui belum pernah didengar dan diperkenalkan pada pengurus masjid.
SK00425 | 2015 ADR a | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2015) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain