Text
Analisis Aspek Perpajakan Keuangan Desa Pada Desa Bellu Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone
Hasil penetian ini menunjukkan bahwa aspek perpajakan keuangan desa belum sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan peraturan menteri keuangan, dimana pemerintah desa khususnya bendahara harus memahami pajak apa saja yang terutang dalam perpajakan keuangan desa dan jenis pajak apa saja yang dikenakan atas setiap transaksi yang berkaitan dengan keuangan desa. Kemudian dalam hal:pemotongan pajak, rekanan menyerahkan faktur pajak atau tagihan kepada Bendahara desa atas penyerahan BKP atau JKP. Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara desa kepada pihak rekanan atas tagihan berdasarkan faktur pajak dalam
pembayaran setelah pemotongan Pajak. Akhirnya setelah konsultan pajak melakukan penyetoran pajak maka bukti E-Billing diserahkan kembali kebendahara desa untuk
dijadikan arsip dan diserahkan kepada rckanan sebagai bukti pemotongan dan pelaporan pajak
| SK00402 | 2018 AND a | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain