Text
Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum, Dan Administrasi Pajak Di Indonesia
Bab 1 Membuat Kekuasaan Dan Pendelegasian Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak
Bab 2 Membatasi Kekuasaan Penagihan Pajak Atas Ketetapan Pajak Saat Sengketa Pajak Di Tingkat Keberatan Dan Bandung
Bab 3 Membatasi Kekuasaan Perluasan WIthholding Tax atas Penghasilan Usaha
Bab 4 Membatasi Kekuasaan Pengesahan Perjanjian Penghindaran Pajak Beganda (P3B)
Bab 5 Membatasi Kekuasaan Perluasan Penafsiran Undang-undang Pajak Dengan Ketentuan-ketentuan perpajakan yang kedudukannya di Bawah Undang-undang Pajak
| BT02996 | 343.04 DAR m | Perpustakaan Sjarlis Iljas (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain