Text
Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperlakukan di indonesia pada tanggal 1 april 1985 untuk menggantikan pajak penjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak tahun 1951. Dalam perspektif hukum, PPN merupakan suatu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak sebagai penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara.
BT02997 | 336.271 4 UNT p | Perpustakaan Sjarlis Iljas (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain