Text
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi pemerintahan sebagaimana memenuhi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan amanat undang-undang nomor17 Tahun 2003 di atas, presiden republik Indonesia telah menetapkan keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004, sebagaimana kemudian telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
BT02668 | 657.661 YUD p | Perpustakaan Sjarlis Iljas (657) | Tersedia |
BT02667 | 657.661 YUD p | Perpustakaan Sjarlis Iljas (657) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain