Text
Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Bantaeng Dalam Penegakan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Devi Monica Augusta. 2022. Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, dibimbing oleh Ahmad Firman dan H. Muhammad Hidayat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi Satpol PP dan Damkar dalam meningkatkan SDM yang menunjang peranannya dalam Penegakan Perda tentang KTR.
Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif, dilakukan pada Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng. Metode Pengumpulan data dengan cara Observasi, Interview dan Dokumentasi. Metode Analisis yang digunakan yakni metode Analisis Deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara detail data yang diperoleh dari berbagai sumber untuk mencapai tujuan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Strategi yang digunakan oleh Satpol PP dan Damkar adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang di emban. (2) Peranan Satpol PP dan Damkar dalam proses penegakan Perda tentang KTR adalah dengan melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Koordinasi dengan pihak- pihak ataupun Instansi dan Lembaga lain yang terlibat dalam Penegakan Perda tentang KTR. (3) Tingkat Kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Satpol PP dan Damkar masih kurang dikarenakan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang tugas Satpol PP dan Damkar sebagai salah satu perangkat daerah yang membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan Perbup, serta maraknya pemberitaan yang menyudutkan akibat ulah oknum Satpol PP dan Damkar. (4) Kendala yang dihadapi oleh aparat Satpol PP dan Damkar dalam proses Penegakan Perda tentang KTR adalah: Jumlah anggota Satpol PP dan Damkar masih kurang, belum ada PPNS, anggaran yang terbatas, serta sarana dan prasarana yang belum memadai. (5) Area yang termasuk dalam ruang lingkup KTR meliputi: Fasilitas Kesehatan, Tempat belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat Ibadah, Fasilitas olahraga yang tertutup, Tempat kerja, Angkutan umum dan Tempat lain yang telah ditetapkan. (6) Terdapat 3 (tiga) faktor yang menjadi landasan penetapan Perda tentang KTR yakni berdasarkan Landasan Filosofis, Landasan Yuridis dan Landasan Sosiologis.
| TS01388 | 2018 DEV p | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
| TS01387 | 2018 DEV p | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain