Text
Analisis Perbedaan Pengelolaan Pemungutan PPH 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebelum Dan Sesudah Implementasi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 32/PJ/2017 (Studi Kasus di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba)
Penelitian dilakukan pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bulukumba dengan mengambil 58 sampel yaitu bendahara dan staf pembantu bendahar.a. waktu penelitian dilakukan selama juli sampai dengan Agustus 2020. Hasil penelitian menunjukkan (1) tidak ada perbedaan dalam pemotongan pajak PPh 21 bagi ASN pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba di Tahun 2015-2016 dan tahun 2018-2019 sebelm dan setelah diterapkannya peraturan direktorat Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2017, dimana kantor Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan prosedur perhitungan dan pemotongan PPh 21 atas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2017, (2) tidak adanya hambatan dalam implementasi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2017 da imbasnya terhadap kualitas pelaporan pajak dikarenakan semua alur pemotongan pajak tersebut sudah dipotong sebelumnya ketika ASN di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menerima gaji secara berkala. Sampai saat ini tidak adanya atau belum adanya informasi kaitannya dengan ASN yang tidak sadar membayar pajak.
TS00374 | 2018 MUH a | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
TS00373 | 2018 MUH a | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
PT00162 | 2018 MUH a | Perpustakaan Sjarlis Iljas (R-2018) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Referensi |
Tidak tersedia versi lain